Tujuan dan Fungsi Laporan Keuangan
Tujuan dan Fungsi Laporan Keuangan
- Kepatuhan & Pengelolaan
- Akuntabilitas & Pelaporan Retrospektif
- Perencanaan & Informasi Otorisasi
- Kelangsungan Hidup
- Hubungan Masyarakat
- Sumber Fakta & Gambaran
Pada unit Pemerintahan, tujuan umum akuntansi & LK:
- Memberikan informasi yang digunakan dlm pembuatan keputusan ekonomi, sosial, & politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban (accountability) dan pengelolaan (stewardship).
- Memberikan informasi yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja manajerial & organisasi.
Tujuan secara rinci:
- Memberikan informasi keuangan utk menentukan & memprediksi aliran kas, saldo neraca, & kebutuhan sumber daya finansial jangka pendek unit pemerintah.
- Memberikan informasi keuangan untuk mementukan & memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintahan & perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya.
- Memberikan informasi keuangan untuk memonitor kinerja, kesesuaiannya dengan peraturan perundangan, kontrak yang telah disepakai, & ketentuan lain yang disyaratkan.
- Memberikan informasi untuk perencanaan & penganggaran, serta untuk memprediksi pengaruh akuisisi & alokasi sumber daya terhadap pencapaian tujuan operasional.
- Memberikan informasi untuk mengevaluasi kinerja manajerial & organisasional:
- Untuk menentukan biaya program, fungsi, & aktivitas sehingga memudahkan analisis & melakukan perbandingan dengan kriteria yang telah ditetapkan, membendingkan dengan kinerja periode sebelumnya, & dengan kinerja unit pemerintah lain.
- Untuk mengevaluasi tingkat ekonomi & efisiensi operasi, program, aktivitas, & fungsi tertentu di unit pemerintah.
- Untuk mengevaluasi hasil suatu program, aktivitas, & fungsi, serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan & target.
- Untuk mengevaluasi tingkat pemerataan & keadilan.