Tujuan dan Fungsi Laporan Keuangan

  1. Kepatuhan & Pengelolaan
  2. Akuntabilitas & Pelaporan Retrospektif
  3. Perencanaan & Informasi Otorisasi
  4. Kelangsungan Hidup
  5. Hubungan Masyarakat
  6. Sumber Fakta & Gambaran

Pada unit Pemerintahan, tujuan umum akuntansi & LK:

  1. Memberikan informasi yang digunakan dlm pembuatan keputusan ekonomi, sosial, & politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban (accountability) dan pengelolaan (stewardship).
  2. Memberikan informasi yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja manajerial & organisasi.

Tujuan secara rinci:

  1. Memberikan informasi keuangan utk menentukan & memprediksi aliran kas, saldo neraca, & kebutuhan sumber daya finansial jangka pendek unit pemerintah.
  2. Memberikan informasi keuangan untuk mementukan & memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintahan & perubahan-perubahan yang terjadi di dalamnya.
  3. Memberikan informasi keuangan untuk memonitor kinerja, kesesuaiannya dengan peraturan perundangan, kontrak yang telah disepakai, & ketentuan lain yang disyaratkan.
  4. Memberikan informasi untuk perencanaan & penganggaran, serta untuk memprediksi pengaruh akuisisi & alokasi sumber daya terhadap pencapaian tujuan operasional.
  5. Memberikan informasi untuk mengevaluasi kinerja manajerial & organisasional:
    • Untuk menentukan biaya program, fungsi, & aktivitas sehingga memudahkan analisis & melakukan perbandingan dengan kriteria yang telah ditetapkan, membendingkan dengan kinerja periode sebelumnya, & dengan kinerja unit pemerintah lain.
    • Untuk mengevaluasi tingkat ekonomi & efisiensi operasi, program, aktivitas, & fungsi tertentu di unit pemerintah.
    • Untuk mengevaluasi hasil suatu program, aktivitas, & fungsi, serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan & target.
    • Untuk mengevaluasi tingkat pemerataan & keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *