Adapun jasa yang kami tawarkan, yaitu :
1.    Jasa Pajak Bulanan dan Tahunan ( Monthly and Annual Tax Compliance Services ).
2.    Jasa Perhitungan dan Pelaporan Faktur Pajak ( Tax Invoice Calculation and Reporting Service ).
3.    Jasa Perencanaan dan Pengelolaan Pajak ( Tax Management Planning ).
4.    Jasa Konsultasi Pajak ( Tax Consulting ).

Jasa Pajak Bulanan dan Tahunan ( Monthly and Annual Tax Compliance Services ).

Kami dapat membantu dalam menghitung serta melaporkan pajak perorangan dan perusahaan Anda secara bulanan dan tahunan yang meliputi :

Pajak Perusahaan

Bulanan
Omzet dibawah 4,8M
IDR 1.500.000
Omzet 4,8M – 10 M
IDR 2.500.000
Omzet diatas 10 M
IDR 3.000.000
PPh Final UMKM 0,5%
SPT Masa PPh Pasal 21
SPT Masa PPh Pasal 22
SPT Masa PPh Pasal 23
SPT Masa PPh Pasal 25
SPT Masa PPh Pasal 26
E- Billing
E- Filling
Konsultasi Gratis Selama Kerjasama
x
x
x
Tahunan
Omzet dibawah 4,8M
IDR 1.500.000
Omzet 4,8M – 10 M
IDR 2.500.000
Omzet diatas 10 M
IDR 3.000.000
SPT Tahunan Badan
E- Billing
E- Filling
Konsultasi Gratis Selama Kerjasama

 

 

Pajak Perorangan

Bulanan
Pekerja Bebas (Usaha) dan Pekerja Profesional dengan total aset < 4,8 M
IDR 1.500.000
Pekerja Bebas (Usaha) dan Pekerja Profesional dengan total aset > 4,8 M
IDR 2.500.000
SPT Masa PPh Pasal 21
SPT Masa PPh Pasal 22
SPT Masa PPh Pasal 23
SPT Masa PPh Pasal 25
SPT Masa PPh Pasal 26
E- Billing
E- Filling
Konsultasi Gratis Selama Kerjasama

 

Tahunan
Karyawan (Nihil)
IDR 500.000
Pekerja Bebas (Usaha) dan Pekerja Profesional dengan total aset < 4,8 M
IDR 2.000.000
Pekerja Bebas (Usaha) dan Pekerja Profesional dengan total aset > 4,8 M
IDR 3.000.000
SPT 1770
SPT 1770 S
SPT 1770 SS
E- Billing
E- Filling
Konsultasi Gratis Selama Kerjasama

Jasa Perhitungan dan Pelaporan Faktur Pajak ( Tax Invoice Calculation and Reporting Service ).

Omzet 4,8M – 10 M
IDR 1.500.000
Omzet diatas 10 M
IDR 2.000.000
SPT Masa PPN ( E- Faktur )
E- Billing
Web E- Faktur

Jasa Perencanaan dan Pengelolaan Pajak ( Tax Management Planning ).

Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan.
Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.
Perencanaan Pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.

Jasa Konsultasi Pajak ( Tax Consulting ).

Kami akan membantu untuk memahami bisnis Anda dengan mengidentifikasi jenis pajak yang tepat serta mengimplementasikan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan merekomendasikan cara untuk mengurangi resiko pajak yang timbul dikemudian hari.